PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengingatkan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) agar mengajak angkutan mandiri diluar LPS, bergabung kedalam LPS dan bersama-sama mengangkut sampah yang ada ditengah pemukiman masyarakat.
Imbauan ini disampaikan Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Rabu (25/6/2025).
“Kita sudah berkali-kali mengimbau kepada mobil-mobil mandiri ini, bergabunglah dengan LPS dan LPS kami juga sudah mengimbau, rangkullah mandiri-mandiri ini,” ujar Reza.
Terkait kesepakatan dalam pengangkutan sampah, disampaikan Reza.
“Terkait kesepakatan itu diantara mereka berdua (LPS dan angkutan mandiri diluar LPS), merekalah yang tau lokasinya itu. Memang ada dinamika, mandiri ini tidak masuk dengan LPS, dengan alasan biaya opersional mereka itu tidak cukup, tidak sesuai,” jelasnya.
Menurutnya, pada Juni ini, pemerintah kota menggratiskan retribusi untuk LPS.
“Sekarang ini pemerintah kota sudah memberikan keringanan. Keringanannya itu selama bulan Juni ini LPS itu digratiskan untuk pembayaran retribusinya, silahkanlah mereka memungut iurannya (pada masyarakat),” ucapnya.
“Kemudian di bulan Juli sampai September pak wali memberikan diskon 70 sampai 75 persen. Jadi mereka hanya membayar selisihnya itu. Berarti kalau 75 persen, 25 persen la mereka membayarkan retribusinya ke Pemerintah Kota Pekanbaru,” lanjutnya.
Dijelaskannya, selama ini banyak retribusi kebersihan tidak masuk ke pemerintah kota.
“Selama ini banyak uang retribusi kebersihan ini tidak masuk ke penerintah kota Pekanbaru. Nah inilah yang kita tertibkan,” tutupnya.
PEKANBARU – Siap-siap, bagi angkutan mandiri ilegal atau angkutan sampah yang ada diluar Lembaga Pengelola Sampah (LPS), yang nekat mengangkut sampah ditengah masyarakat, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru bakal memberi sanksi tegas.
DLHK akan bekerjasama dengan pihak Satpol PP Kota Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru dalam penerapan sanksi bagi angkutan mandiri ilegal.
“Kami akan lakukan sanksinya bersama dengan Satpol PP dan Polresta Pekanbaru. Kami akan razia mobil-mobil itu (angkutan mandiri diluar LPS), tidak boleh ada pengangkutan mandiri di luar LPS. Bukan mematikan langkah mereka, tetapi ini supaya tertibnya aturan administrasi,” terang Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Rabu (25/6/2025).
DLHK, kata Reza, nantinya akan menempatkan petugas di trans depo untuk melakukan pengawasan angkutan mandiri ilegal.
“Nanti kita akan cek di trans depo. Kita akan tempatkan pengawas disana. Dan disana selain mobil LPS dilarang membuang sampah disana,” tegasnya.
Untuk saat ini, lanjut Reza, DLHK Kota Pekanbaru mengimbau angkutan mandiri ilegal tidak membuang sampah di trans depo dan memintanya bergabung ke LPS.
“Sekarang ini hanya memberikan imbauan, secara lisan aja dulu, persuasif. Nanti ketika kita sudah menerapkan itu, jangan nantik disalahkan pemerintah. Kita kan sudah memberikan imbauan,” ulasnya.
Menurut Reza, pada 1 Juli pemerintah kota melalui DLHK sudah menerapkan sanksi bagi angkutan mandiri ilegal.
“Insyaallah 1 Juli nanti kita sudah masifkan. Tapi saat ini kita mulai pelan-pelan, kita imbau, kita larang dia tidak boleh membuang di trans depo, mengangkut sampah selain LPS tadi. Silahkanlah mereka koordinasi (dengan LPS),” pungkasnya.











